Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok Dinas Kesehatan:
1. Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan.
Fungsi Dinas Kesehatan:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan Visi dan Misi Wali Kota;
3. Penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang kesehatan;
4. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
5. Penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia aparatur dinas;
6. Penyelenggaraan administrasi dinas;
7. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan bidang kesehatan;
8. Pemberian rekomendasi atas pengurusan perijinan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di wilayah Kota Batu;
9. Pembinaan dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan dasar, rujukan, dan khusus yang ada di wilayah Kota Batu;
10. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas; dan
11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya