Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok Dinas Kesehatan: 

1. Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan.


Fungsi Dinas Kesehatan:

1.  Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;

2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan Visi dan Misi Wali Kota;

3. Penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang kesehatan;

4. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;

5. Penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia aparatur dinas;

6. Penyelenggaraan administrasi dinas;

7. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan bidang kesehatan;

8. Pemberian rekomendasi atas pengurusan perijinan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di wilayah Kota Batu;

9. Pembinaan dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan dasar, rujukan, dan khusus yang ada di wilayah Kota Batu;

10. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas; dan

11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya

Berbagi: